
Regulasi / Kebijakan
PermenLH BPLH 8 2025 Organisasi BPEGM
Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove
53 dilihat 5 unduhan 9 halaman
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup ini mengatur pembentukan serta organisasi dan tata kerja Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT). BPEGM melaksanakan tugas perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan mangrove di lingkungan Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan. Peraturan ini ditetapkan berdasarkan Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 183 Tahun 2024 tentang Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, guna mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien.
Topik
#peraturan menteri#lingkungan hidup#BPEGM#ekosistem gambut#ekosistem mangrove#unit pelaksana teknis#organisasi dan tata kerja#BPLH#mangrove
Dokumen ini tersedia untuk diunduh secara bebas.