
Regulasi / Kebijakan
PermenLH 26 2025 Inventarisasi Mangrove
Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi Ekosistem Mangrove
68 dilihat 19 unduhan 41 halaman
Rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pelaksanaan inventarisasi ekosistem mangrove. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove. Dokumen memuat ketentuan umum termasuk definisi mangrove, ekosistem mangrove, Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), serta klasifikasi kawasan hutan.
Topik
#mangrove#inventarisasi#ekosistem mangrove#peraturan menteri#lingkungan hidup#KLM#kawasan hutan#regulasi
Dokumen ini tersedia untuk diunduh secara bebas.