
Permen LH No 8 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Mangrove
Tata Cara Penetapan dan Perubahan Fungsi Ekosistem Mangrove, Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Dasar Kesatuan Lanskap Mangrove, serta Penyusunan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2026 yang mengatur tata cara penetapan dan perubahan fungsi ekosistem mangrove. Peraturan ini juga mengatur penyusunan, penetapan, dan perubahan rencana dasar kesatuan lanskap mangrove serta rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove. Ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 14 ayat (5), dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Topik
Dokumen ini tersedia untuk diunduh secara bebas.