Permen LH No 5 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
Regulasi / Kebijakan

Permen LH No 5 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara

1622 dilihat 660 unduhan 271 halaman

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2026 ini mengatur tentang perencanaan perlindungan dan pengelolaan mutu udara di Indonesia. Peraturan ini mencakup ketentuan mengenai inventarisasi udara, baku mutu udara ambien, serta kriteria status tanggap darurat pencemaran udara. Diterbitkan sebagai pelaksanaan Pasal 219 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Topik

#pencemaran udara#mutu udara#udara ambien#baku mutu udara#perlindungan lingkungan#pengelolaan lingkungan#tanggap darurat#peraturan menteri

Dokumen ini tersedia untuk diunduh secara bebas.

© 2024 SIPPEM. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup.