Mengenal PP No. 27 Tahun 2025: Tata Kelola Mangrove yang Lebih Terstruktur
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove sebagai landasan hukum yang lebih komprehensif dibanding regulasi sebelumnya. PP ini menjadi acuan bagi seluruh pihak—dari pemerintah pusat, daerah, hingga pelaku usaha dan masyarakat—dalam menjaga dan memanfaatkan ekosistem mangrove secara bertanggung jawab.
Pengelolaan Berbasis Lanskap
Salah satu pembaruan mendasar dalam PP ini adalah pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM), yaitu unit pengelolaan yang mempertimbangkan kondisi ekologis secara menyeluruh: mulai dari sistem lahan di hilir DAS, karakteristik substrat dan salinitas, hingga pola sosial ekonomi masyarakat setempat. Pendekatan ini memungkinkan pengelolaan yang lebih kontekstual dan tepat sasaran dibanding sekadar batas administrasi wilayah.
Peta Mangrove sebagai Basis Data Nasional
PP 27/2025 mewajibkan tersedianya Peta Mangrove Nasional (PMN) dengan skala minimal 1:25.000 yang diperbarui setiap lima tahun. PMN berfungsi sebagai data induk, sementara Peta KLM yang lebih rinci digunakan untuk menentukan zonasi fungsi di lapangan. Peta ini harus ditetapkan paling lambat enam bulan setelah PP diundangkan.
Dua Fungsi Utama: Lindung dan Budidaya
Berdasarkan Peta KLM, setiap kawasan mangrove ditetapkan fungsinya—apakah masuk fungsi lindung atau fungsi budidaya. Kawasan dengan nilai konservasi tinggi, seperti sempadan pantai, sempadan sungai, dan habitat satwa dilindungi, masuk kategori lindung. Sementara kawasan di luar itu dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.
Standar Baku Kerusakan
Regulasi ini juga menetapkan ambang batas kerusakan yang jelas. Kawasan lindung dinyatakan rusak jika tutupan tajuk atau kerapatan pohon turun 25% atau lebih dari kondisi awal, sedangkan untuk kawasan budidaya batas kerusakannya adalah 50%. Ketika ambang ini terlampaui, pemulihan ekosistem menjadi kewajiban—baik melalui rehabilitasi, restorasi, maupun dengan membiarkan suksesi alami berlangsung.
Peran BPEGM di Lapangan
Pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk verifikasi inventarisasi dan geotagging lokasi, menjadi tanggung jawab Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.
Komitmen terhadap Target Iklim
PP ini juga merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan target Folu Net Sink 2030. Ekosistem mangrove berperan penting sebagai penyerap karbon, dan program seperti Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) menjadi salah satu instrumen utama implementasinya di tingkat tapak.