PPEPD

Mangrove

Berikut adalah uraian singkat mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang disusun untuk kebutuhan konten web:

Berikut adalah uraian singkat mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang disusun untuk kebutuhan konten web:

Mengenal PP No. 27 Tahun 2025: Era Baru Tata Kelola Mangrove Indonesia

Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan PP Nomor 27 Tahun 2025 sebagai tonggak hukum sistematis untuk melestarikan fungsi ekosistem mangrove dan mencegah kerusakannya secara terpadu. Regulasi ini menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan aspek kesejahteraan ekonomi dengan kelestarian lingkungan.

Berikut adalah poin-poin utama regulasi ini:

1. Pendekatan Berbasis Lanskap (KLM)

Berbeda dengan aturan sebelumnya, pengelolaan kini berbasis pada Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM). KLM adalah unit pengelolaan di hilir Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ditentukan oleh sistem lahan, interaksi darat-laut (substrat/salinitas), serta sistem sosial ekonomi masyarakat setempat.

2. Hierarki Pemetaan Nasional yang Presisi

Regulasi ini mewajibkan pembuatan peta mangrove yang akurat dan berjenjang sebagai basis data geospasial nasional:

  • Peta Mangrove Nasional (PMN): Peta induk dengan skala minimal 1:25.000 yang wajib diperbarui setiap 5 tahun sekali. PMN harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak PP diundangkan.
  • Peta KLM: Peta operasional yang lebih detail (skala 1:25.000 atau lebih tinggi) untuk menentukan fungsi zonasi di lapangan.

3. Penetapan Fungsi: Lindung vs Budidaya

Berdasarkan data peta KLM, ekosistem mangrove ditetapkan menjadi dua fungsi utama:

  • Fungsi Lindung: Ditetapkan pada area kritis seperti sempadan pantai, sempadan sungai, habitat fauna dilindungi, dan kawasan dengan nilai konservasi tinggi.
  • Fungsi Budidaya: Ditetapkan pada area di luar fungsi lindung untuk mendukung kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

4. Standar Baku Kerusakan (Ambang Batas Kesehatan)

PP 27/2025 menetapkan kriteria ketat untuk mengukur kerusakan ekosistem berdasarkan penurunan tutupan tajuk dan kerapatan pohon dari kondisi awal:

  • Kawasan Lindung: Dinyatakan rusak jika terjadi penurunan $\ge$ 25%.
  • Kawasan Budidaya: Dinyatakan rusak jika terjadi penurunan $\ge$ 50%.

5. Mandat Pemulihan Ekosistem

Setiap kerusakan ekosistem mangrove wajib dilakukan pemulihan. Metode pemulihan meliputi:

  • Rehabilitasi (seperti penanaman kembali).
  • Restorasi (mengembalikan fungsi ke kondisi semula).
  • Suksesi Alami dan Perlindungan Habitat.

6. Peran Strategis BPEGM

Secara kelembagaan, tugas teknis operasional seperti verifikasi inventarisasi, pemindaian posisi (geotagging), dan pelaksanaan pemulihan di lapangan dijalankan oleh Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM) di bawah Kementerian Lingkungan Hidup.

7. Integrasi dengan Komitmen Global

Regulasi ini merupakan wujud nyata komitmen Indonesia dalam Paris Agreement dan target Folu Net Sink 2030 untuk mengendalikan dampak perubahan iklim melalui penyerapan karbon oleh ekosistem mangrove. Program nasional seperti Mangrove for Coastal Resilience (M4CR) menjadi motor penggerak utama implementasi regulasi ini di tingkat tapak.