KLH/BPLH
Sarasehan DMPM di Tanjung Benoa: Regulasi Butuh Aksi Nyata Masyarakat Pesisir
BeritaPemberdayaan Masyarakat

Sarasehan DMPM di Tanjung Benoa: Regulasi Butuh Aksi Nyata Masyarakat Pesisir

Di tengah rangkaian Hari Mangrove Sedunia 2026, KLH/BPLH menggelar Sarasehan Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) di kawasan Balaram Mangrove Heroes, Kelurahan Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali. Forum ini mempertemukan pegiat mangrove, pemerintah daerah, akademisi, dunia usaha, dan komunitas lingkungan untuk berbagi praktik baik pengelolaan mangrove berbasis masyarakat.

“Regulasi saja tidak cukup. Yang membuatnya benar-benar berjalan adalah aksi nyata dari masyarakat dan para pegiat di lapangan.” — Puji Iswari, Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat KLH/BPLH

Ketua Departemen Manajemen Hutan IPB University, Sony Trison, menekankan bahwa keberhasilan pegiat membangun desa tidak ditentukan oleh besarnya program. “Kunci keberhasilan pegiat membangun desa bukan pada besarnya program, melainkan pada kemampuannya membangun kepercayaan,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Mangrove Daerah (KKMD) Provinsi Bali, Abdul Muthalib, menegaskan peran KKMD sebagai penghubung para pihak: “KKMD hadir bukan untuk bekerja sendiri, melainkan menjadi simpul yang menghubungkan berbagai kepentingan.”

Diskusi merekomendasikan penguatan kapasitas pegiat konservasi, optimalisasi KKMD, dan penguatan kebijakan daerah. Kegiatan ditutup dengan pelepasan tukik sebagai simbol bahwa menjaga mangrove berarti menjaga seluruh ekosistem pesisir.

DMPM sebagai instrumen PP 27/2025

Program DMPM merupakan wujud peran masyarakat yang dijamin Pasal 33 PP 27/2025: pemberdayaan (pengembangan kapasitas dan akses pemanfaatan berkelanjutan, Pasal 34), insentif bagi masyarakat yang berhasil memulihkan dan melestarikan mangrove (Pasal 35), serta pelibatan dan penyampaian informasi atau pengaduan (Pasal 36), dengan memperhatikan kearifan lokal. Kriteria lokasinya diatur dalam Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 1278 Tahun 2026, yang menempatkan DMPM sebagai sarana pengendalian kerusakan ekosistem mangrove sebagaimana Pasal 22 PP 27/2025.

Sumber dan rujukan

© 2026 PPEPD · Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup