Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (PPEPD) KLH/BPLH menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) di Yogyakarta pada September 2026. Rapat ini membahas langkah penyusunan dokumen KLM bersama para pihak.
KLM adalah unit perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove pada hilir suatu daerah aliran sungai atau subdaerah aliran sungai, yang secara spasial ditentukan oleh sistem lahan dan interaksi darat–laut beserta sistem sosial ekonomi yang memengaruhinya (Pasal 1 angka 4 PP 27/2025). Sebanyak 123 KLM telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 3330 Tahun 2025.
Mengapa KLM penting
- Peta KLM berskala 1:25.000 atau lebih rinci disusun berdasarkan Peta Mangrove Nasional (Pasal 7 ayat (6)) dan menjadi acuan penetapan fungsi lindung dan budi daya (Pasal 7 ayat (7) dan Pasal 9 ayat (4)).
- Rencana dasar KLM memuat hasil inventarisasi dan analisis serta arahan pemanfaatan, pengendalian, pemantauan, dan kelembagaan (Pasal 14 ayat (3)).
- Rencana dasar KLM menjadi dasar RPPEM nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Pasal 13, 14 ayat (2), dan 18).
Dengan demikian, rakor penyusunan KLM merupakan mata rantai penting antara data spasial dan kebijakan daerah: tanpa KLM yang kuat, penetapan fungsi dan rencana perlindungan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak memiliki pijakan yang sama.
Sumber dan rujukan
- M87 — Rakor Penyusunan KLM