Terbit Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 26 tentang Tata Cara Inventarisasi Mangrove
BeritaRegulasi

Terbit Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 26 tentang Tata Cara Inventarisasi Mangrove

Terbit Peraturan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 26 tentang Tata Cara Inventarisasi Mangrove

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Perlindungan Lingkungan Hidup resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Inventarisasi Mangrove. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan inventarisasi mangrove secara nasional yang terstandar, terukur, dan berkesinambungan.

Latar Belakang

Inventarisasi mangrove yang komprehensif merupakan prasyarat utama dalam penyusunan kebijakan perlindungan dan pengelolaan ekosistem pesisir. Sebelum terbitnya peraturan ini, pelaksanaan inventarisasi di berbagai daerah dilakukan dengan metode yang beragam sehingga menyulitkan integrasi data di tingkat nasional.

Pokok-Pokok Pengaturan

Peraturan Menteri Nomor 26 mengatur antara lain:

  • Ruang lingkup inventarisasi — mencakup identifikasi sebaran, luasan, kondisi, dan keanekaragaman jenis mangrove di seluruh wilayah pesisir Indonesia
  • Metode dan standar teknis — penetapan prosedur baku pengambilan data lapangan, penginderaan jauh, dan validasi data
  • Periode inventarisasi — pelaksanaan inventarisasi menyeluruh setiap 5 tahun dan pemantauan berkala setiap tahun
  • Kewajiban pelaporan — mekanisme pelaporan dari tingkat tapak, kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional
  • Integrasi dengan Peta Mangrove Nasional (PMN) — hasil inventarisasi wajib diunggah ke sistem PMN yang dikelola Direktorat PPEPD

Peran Direktorat PPEPD

Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat (PPEPD) ditunjuk sebagai koordinator teknis pelaksanaan inventarisasi mangrove nasional, bertugas:

  • Menyusun panduan teknis turunan dari peraturan ini
  • Mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi bersama pemerintah daerah dan BRIN
  • Mengelola basis data dan pemutakhiran Peta Mangrove Nasional
  • Melaporkan hasil inventarisasi kepada Menteri LH/Kepala BPLH secara periodik

Implementasi dan Tindak Lanjut

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan. Direktorat PPEPD akan segera menyusun petunjuk teknis pelaksanaan dan jadwal inventarisasi perdana berdasarkan Permen LH/BPLH Nomor 26 Tahun 2026 ini.

© 2024 SIPPEM. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup.