KLH/BPLH
Gerakan Tobat Ekologis dari Labuhan Alas: 484 Hektare Mangrove NTB Dipulihkan Bersama Dunia Usaha
BeritaPemulihan Ekosistem

Gerakan Tobat Ekologis dari Labuhan Alas: 484 Hektare Mangrove NTB Dipulihkan Bersama Dunia Usaha

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mencanangkan gerakan nasional tobat ekologis periode 2026–2028 melalui restorasi mangrove di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026). Kegiatan bertajuk Mangrove for Life ini dihadiri Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta komunitas mangrove setempat.

“Gerakan penanaman mangrove harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk memulihkan alam, khususnya ekosistem pesisir.” — Moh Jumhur Hidayat, Menteri LH/Kepala BPLH

Hingga pertengahan 2026, kolaborasi ini telah merehabilitasi 484 hektare kawasan pesisir di NTB, terdiri atas 445 hektare di Kabupaten Sumbawa dan 39 hektare di Lombok Timur. Sebanyak 1,5 juta bibit, didominasi jenis Rhizophora sp., ditanam melalui skema padat karya yang melibatkan 1.500 warga dalam pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama tahun 2023, dengan kesesuaian lokasi diverifikasi Universitas Gadjah Mada.

Menteri Jumhur menyebut sekitar 30 persen dari 3,4 juta hektare mangrove Indonesia rusak dan mengajak semua pihak bertanggung jawab. “Semua perlu melakukan pertobatan tidak hanya pemerintah, korporasi, bahkan juga masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar skema karbon dari rehabilitasi mangrove tidak menjadi ajang spekulasi dan manfaatnya dirasakan warga di tingkat tapak. “Masyarakat yang ada di tapak harus merasakan manfaat yang paling utama,” tegasnya. Pemerintah Provinsi NTB menyatakan tengah menyiapkan badan usaha daerah untuk perdagangan karbon.

Kaitan dengan PP 27/2025

  • Pemulihan dan pembiayaan. Pemulihan kerusakan ekosistem mangrove wajib dilakukan (Pasal 28 ayat (1)); di luar areal perizinan, pemulihan menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 28 ayat (3)), dan pembiayaannya dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 40 huruf c). Kolaborasi dengan dunia usaha di Sumbawa berada dalam kerangka ini.
  • Karbon. Penyimpanan dan penyerapan karbon adalah bentuk pemanfaatan pada ekosistem mangrove fungsi lindung (Pasal 21 ayat (3) huruf d), dengan kewajiban tetap menjaga fungsi dan baku mutu ekosistem (Pasal 21 ayat (6)); pelestarian fungsi mangrove diarahkan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (Pasal 32).
  • Kewajiban usaha tetap berlaku. Penanggung jawab usaha yang menyebabkan kerusakan mangrove wajib menanggulangi dan memulihkan ekosistem yang terdampak kegiatannya (Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5)); kelalaian dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 39). Rehabilitasi sukarela di lokasi lain tidak menggantikan kewajiban tersebut.
  • Peran masyarakat. Pola padat karya dan penerima manfaat di tapak sejalan dengan pemberdayaan dan akses pemanfaatan berkelanjutan (Pasal 33–34).

Sumber dan rujukan

© 2026 PPEPD · Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup