Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Moh Jumhur Hidayat mencanangkan gerakan nasional tobat ekologis periode 2026–2028 melalui restorasi mangrove di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Selasa (7/7/2026). Kegiatan bertajuk Mangrove for Life ini dihadiri Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas, Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal, jajaran Pemerintah Kabupaten Sumbawa, serta komunitas mangrove setempat.
“Gerakan penanaman mangrove harus menjadi gerakan nasional. Pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, dan seluruh elemen bangsa memiliki tanggung jawab bersama untuk memulihkan alam, khususnya ekosistem pesisir.” — Moh Jumhur Hidayat, Menteri LH/Kepala BPLH
Hingga pertengahan 2026, kolaborasi ini telah merehabilitasi 484 hektare kawasan pesisir di NTB, terdiri atas 445 hektare di Kabupaten Sumbawa dan 39 hektare di Lombok Timur. Sebanyak 1,5 juta bibit, didominasi jenis Rhizophora sp., ditanam melalui skema padat karya yang melibatkan 1.500 warga dalam pembibitan, penanaman, dan pemeliharaan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama tahun 2023, dengan kesesuaian lokasi diverifikasi Universitas Gadjah Mada.
Menteri Jumhur menyebut sekitar 30 persen dari 3,4 juta hektare mangrove Indonesia rusak dan mengajak semua pihak bertanggung jawab. “Semua perlu melakukan pertobatan tidak hanya pemerintah, korporasi, bahkan juga masyarakat,” ujarnya. Ia juga mengingatkan agar skema karbon dari rehabilitasi mangrove tidak menjadi ajang spekulasi dan manfaatnya dirasakan warga di tingkat tapak. “Masyarakat yang ada di tapak harus merasakan manfaat yang paling utama,” tegasnya. Pemerintah Provinsi NTB menyatakan tengah menyiapkan badan usaha daerah untuk perdagangan karbon.
Kaitan dengan PP 27/2025
- Pemulihan dan pembiayaan. Pemulihan kerusakan ekosistem mangrove wajib dilakukan (Pasal 28 ayat (1)); di luar areal perizinan, pemulihan menjadi kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 28 ayat (3)), dan pembiayaannya dapat bersumber dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat (Pasal 40 huruf c). Kolaborasi dengan dunia usaha di Sumbawa berada dalam kerangka ini.
- Karbon. Penyimpanan dan penyerapan karbon adalah bentuk pemanfaatan pada ekosistem mangrove fungsi lindung (Pasal 21 ayat (3) huruf d), dengan kewajiban tetap menjaga fungsi dan baku mutu ekosistem (Pasal 21 ayat (6)); pelestarian fungsi mangrove diarahkan untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim (Pasal 32).
- Kewajiban usaha tetap berlaku. Penanggung jawab usaha yang menyebabkan kerusakan mangrove wajib menanggulangi dan memulihkan ekosistem yang terdampak kegiatannya (Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (5)); kelalaian dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 39). Rehabilitasi sukarela di lokasi lain tidak menggantikan kewajiban tersebut.
- Peran masyarakat. Pola padat karya dan penerima manfaat di tapak sejalan dengan pemberdayaan dan akses pemanfaatan berkelanjutan (Pasal 33–34).
Sumber dan rujukan
- M46 — Buka Peluang Ekonomi Hijau Baru, Menteri LH Tegaskan Semangat Tobat Ekologis Lewat Restorasi Mangrove di Sumbawa
- M47 — KLH-Freeport Restorasi Mangrove di Sumbawa, Menteri Jumhur Tegaskan Semangat Tobat Ekologis
- M48 — Tobat Ekologis, Menteri Lingkungan Hidup Tanam Mangrove di Sumbawa
- M49 — Lensa Kunker: Restorasi Mangrove di Sumbawa Lebih dari Sekadar Tanam Pohon?
- M50 — KLH dan Freeport Luncurkan Rehabilitasi Mangrove di Sumbawa
- M51 — Kementerian LH gaungkan tobat ekologis lewat rehabilitasi mangrove
- M52 — Kementerian Lingkungan Hidup Pulihkan Ekosistem Mangrove di NTB
- M53 — Pemerintah Provinsi NTB bersama kementerian Lingkungan hidup dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas meluncurkan aksi pemulihan ekosistem mangrove skala besar di Desa Labuhan Alas, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
- M54 — Tobat Ekologis Nasional, Bupati Sumbawa Dampingi Menteri LH Tanam Mangrove di Labuhan Alas
- M55 — Perkuat Ketahanan Pesisir, Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup Tanam 1,5 Juta Mangrove di NTB
- M56 — Menteri Jumhur Dorong Sektor Swasta Ambil Peran dalam Rehabilitasi Mangrove Nasional
- M57 — Menteri Lingkungan Ajak Semua Pihak 'Tobat Ekologis' Lewat Rehabilitasi Mangrove
- M58 — Galakkan Tobat Ekologis, Menteri LH Tanam Mangrove di Alas
- M59 — KLH dan Freeport Tanam Bakau di Sumbawa, Dorong Restorasi Pesisir dan Gerakan Tobat Ekologis
- M60 — Menteri LH Jumhur: Semua Kegiatan Usaha Harus Investasi Pemulihan Lingkungan
- M61 — Freeport Indonesia Tanam 484 Hektar Mangrove di NTB, Dukung Restorasi Ekosistem Pesisir Nasional
- M62 — Mangrove for Life di Sumbawa, Bupati H. Jarot Tegaskan Komitmen Menuju Sumbawa Hijau Lestari
- M63 — 700 Ribu Hektare Mangrove RI Rusak, Menteri LH Serukan Pertobatan Ekologis
- M64 — Dukung Restorasi Pesisir, Freeport Indonesia Hijaukan 484 Hektar Lahan Mangrove di NTB
- M65 — Dukung Restorasi Pesisir, Freeport Indonesia Hijaukan 484 Hektar Lahan Mangrove di NTB
- M66 — Perkuat Ketahanan Pesisir, Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup Tanam 1,5 Juta Mangrove di Nusa Tenggara Barat
- M67 — Perkuat Ketahanan Pesisir, Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup Tanam 1,5 Juta Mangrove di Nusa Tenggara Barat
- M68 — Freeport tuntaskan rehabilitasi 484 hektare mangrove di NTB
- M69 — Mangrove Sumbawa Disiapkan Jadi Aset Ekonomi Hijau, NTB Bentuk BUMD Perdagangan Karbon
- M70 — Menteri Lingkungan Hidup Melakukan Penanaman Mangrove Bersama Masyarakat di Sumbawa, NTB
- M71 — Menteri LH: Perdagangan Karbon dari Rehabilitasi Mangrove Tak Boleh Jadi Ajang Spekulasi
- M72 — Freeport tuntaskan rehabilitasi 484 hektare mangrove di NTB
- M73 — Perkuat Ketahanan Pesisir, Freeport dan Kementerian Lingkungan Hidup Tanam 1,5 Juta Mangrove di Nusa Tenggara Barat
- M74 — Menteri LH Gaungkan Tobat Ekologis Melalui Rehabilitasi Mangrove
- M75 — Komitmen Hijau NTB Tuai Apresiasi Menteri LH
- M76 — Menteri LH Puji Langkah Pemprov NTB dalam Pulihkan Ekosistem Mangrove
- M77 — Menteri LH Gaungkan Tobat Ekologis Nasional, Mangrove Jadi Kunci Pulihkan Lingkungan dan Ekonomi
- M78 — Buka Peluang Ekonomi Hijau Baru, Menteri LH Jumhur Tegaskan Semangat Tobat Ekologis Lewat Restorasi Mangrove di Sumbawa
- M79 — Menteri LH Jumhur Soroti Pasar Karbon sebagai Upaya Pemulihan Lingkungan
- M80 — Tobat Ekologis Freeport di NTB Dinilai Sekadar Greenwashing
- M81 — Gempur Emisi Karbon, Freeport Indonesia Tanam Ratusan Hektare Mangrove di NTB
- M82 — Sumbawa Jadi Lokasi Gerakan Tobat Ekologis Nasional, Rehabilitasi Mangrove Terus Diperluas
- M83 — Freeport Rehabilitasi 484 Hektar Mangrove di NTB
- M84 — Menteri LH Canangkan Gerakan Tobat Ekologis Restorasi Mangove di Sumbawa Buka Peluang Ekonomi Hijau