Indonesia memiliki sekitar 3,45 juta hektare mangrove yang tersebar di 37 provinsi — setara 20–25 persen mangrove dunia. Mangrove melindungi garis pantai dari abrasi dan gelombang, menjadi tempat pemijahan ikan dan kerang, menopang ekonomi masyarakat pesisir, serta menyimpan karbon dalam jumlah besar. Namun sebagian ekosistem ini telah rusak akibat alih fungsi lahan, pencemaran, dan terganggunya hidrologi.
Enam pilar menurut PP 27/2025
- Perencanaan — inventarisasi (lokasi, jenis, tipe, karakteristik, kondisi, status lahan), penetapan fungsi lindung atau budi daya, serta rencana perlindungan (RPPEM) berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove.
- Pemanfaatan — berdasarkan RPPEM, dengan tetap menjaga fungsi dan baku mutu ekosistem; di fungsi lindung terbatas untuk penelitian, pendidikan, karbon, jasa lingkungan, hasil hutan bukan kayu, dan pemanfaatan tradisional berkelanjutan.
- Pengendalian — pencegahan (termasuk kriteria baku kerusakan), penanggulangan, dan pemulihan. Mangrove fungsi lindung dinyatakan rusak bila tutupan tajuk dan kerapatan pohon turun 25 persen atau lebih; untuk fungsi budi daya ambangnya 50 persen.
- Pemeliharaan — konservasi, pencadangan, dan pelestarian fungsi untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
- Pengawasan — oleh Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangan.
- Sanksi administratif — teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan, hingga pencabutan persetujuan lingkungan.
Apa yang bisa kita lakukan?
Masyarakat berhak berperan: ikut menanam dan merawat, bergabung dengan kelompok atau Desa Mandiri Peduli Mangrove, serta menyampaikan informasi, laporan, atau pengaduan bila menemukan kerusakan (Pasal 36). Data sebaran mangrove terbaru dapat dilihat pada Peta Mangrove Nasional di SIPPEM.